Jumat, 01 Mei 2020

SEKILAS TENTANG PPDB


SEKILAS TENTANG JALUR PPDB SMP



a. Penerimaan jalur PPDB meliputi 4 (empat) jalur dengan komposisi 50% jalur zonasi, 15% jalur afirmasi, 5% jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi, sisa kuota dari pelaksanaan dari jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan siswa atau orang tua;
b. Jalur zonasi, dengan ketentuan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah dan unsurnya adalah jarak antara tempat tinggal siswa dengan sekolah;
c. Jalur afirmasi, dengan ketentuan paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah;
d. Jalur Perpindahan tugas orangtua/wali, dengan ketentuan paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah dan pendaftar dari luar kabupaten dibuktikan dengan surat tugas penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan;
e. Jalur prestasi, sisa kuota dari pelaksanaan dari jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua. Unsur yang diseleksi adalah prestasi dalam bentuk akumulasi nilai raport lima semester, sertifikat/piagam penghargaan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, baik tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten.
f. Pembagian kuota jalur prestasi terdiri dari 40% untuk jalur prestasi dari akumulasi nilai raport lima semester serta 60% untuk jalur prestasi akademik dan non akademik.
g. Untuk praktek pembuktian jalur prestasi dari akademik dan non akademik diserahkan dan diatur oleh satuan pendidikan masing masing.

2 komentar:

  1. Maaf pak. daftarnya dmna? katanya daftarnya online.

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus