SEKILAS TENTANG JALUR PPDB SMP
a. Penerimaan jalur PPDB meliputi 4 (empat) jalur dengan
komposisi 50% jalur zonasi,
15% jalur afirmasi, 5% jalur perpindahan
tugas orang tua/wali dan jalur prestasi, sisa kuota dari pelaksanaan dari jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan siswa atau orang tua;
b. Jalur
zonasi, dengan ketentuan paling
sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya
tampung sekolah dan unsurnya
adalah jarak antara
tempat tinggal siswa dengan
sekolah;
c.
Jalur afirmasi, dengan ketentuan paling sedikit 15% (lima belas persen)
dari daya tampung sekolah;
d. Jalur Perpindahan tugas orangtua/wali, dengan ketentuan paling banyak 5% (lima
persen) dari daya tampung Sekolah dan pendaftar
dari luar kabupaten dibuktikan dengan
surat tugas penugasan dari instansi, lembaga,
kantor atau perusahaan yang
mempekerjakan;
e.
Jalur prestasi, sisa kuota dari pelaksanaan dari jalur zonasi,
afirmasi dan perpindahan orang tua. Unsur yang diseleksi adalah prestasi dalam bentuk akumulasi nilai raport lima semester,
sertifikat/piagam penghargaan
yang dilegalisasi oleh pejabat yang
berwenang, baik tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat
provinsi dan tingkat kabupaten.
f.
Pembagian kuota jalur prestasi
terdiri dari 40% untuk jalur prestasi
dari akumulasi nilai raport lima semester serta 60% untuk jalur prestasi
akademik dan non akademik.
g. Untuk praktek pembuktian jalur
prestasi dari akademik dan non akademik
diserahkan dan diatur oleh satuan pendidikan masing masing.
Maaf pak. daftarnya dmna? katanya daftarnya online.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus